Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) Kepala Dusun (Kadus) adalah membantu Kepala Desa dalam urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di wilayahnya, serta menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah desa dan warga. Tugasnya meliputi pembinaan ketentraman dan ketertiban, pengawasan pembangunan, pelayanan masyarakat, pelaporan, serta pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan. 
 
Tugas pokok Kepala Dusun
    • Membantu Kepala Desa: Menjalankan tugas-tugas Kepala Desa di wilayah kerja dusunnya. 
       
    • Membina ketentraman dan ketertiban: Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat dan penataan wilayah. 
       
  • Mengawasi pembangunan: Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya yang didanai dari APBDes maupun sumber lain. 
     
  • Membina kemasyarakatan: Meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan. 
     
  • Melakukan pemberdayaan masyarakat: Menjalankan upaya pemberdayaan masyarakat untuk mendukung kelancaran pemerintahan dan pembangunan. 
     
  • Pelayanan kepada masyarakat: Memberikan pelayanan kepada warga di wilayahnya. 
     
  • Melaporkan tugas: Melaporkan pelaksanaan tugas di wilayah kerja kepada Kepala Desa. 
     
  • Memberikan saran dan pertimbangan: Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa terkait kebijakan dan tindakan di bidangnya.